TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Pendidikan Tanjungpinang, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah.
Satgas ini akan bertugas untuk mencegah terjadinya bullying atau perundungan di lingkungan sekolah.
“Satgas itu nanti melibatkan satuan Pendidikan baik guru maupun orang tua,” kata Kasi Peserta Didik SMP pada Disdik Tanjungpinang, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, pembentukan Satgas penting untuk membuat sistem pengaduan yang dapat melindungi korban dan saksi, serta penanganan yang melibatkan psikolog, baik dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun lembaga lain, agar pelaku kekerasan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Satgas dan sistem pengaduan yang diamanatkan oleh Permendikbud 82/2015 belum banyak diimplementasikan di sekolah-sekolah,” jelasnya.
Ia menuturkan, pembentukan Satgas itu saat ini masuk dalam tahap sosialisasi dan akan diterapkan dalam waktu dekat.
“SKnya sudah ada tinggal jalankan saja. Ini pembaharuan dari Permendikbud tahun 2015,” tuturnya.
Karena sudah melibatkan seluruh warga sekolah, pihak sekolah dilarang untuk mengabaikan pelaporan kasus bully atau perundungan yang terjadi di sekolah.
“Jadi dalam aturan itu kalau menyangkut terhadap kekerasan anak harus koordinasi jadi tidak bisa ambil keputusan sendiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, kasus bully pada siswa di Tanjungpinang tidak terlalu banyak. Sebagian besar kasus-kasus kekerasan itu masih bisa ditanganai dengan mediasi. Ia berharap, penerapan satgas TPPU mampu mencegah kasus bully di sekolah.
“Ya. Karena peran orang tua juga. Kultur kita juga bagus orang Melayu baik-baik,” tambahnya.
Penulis: Nuel