
INHU,SIJORITODAY.com- Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap Y (34) pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seluas 26 hektar di Desa Aur China, Kecamatan Batang Cenaku, pada Rabu (18/10/2023).
Penetapan dan penahanan tersangka ini dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, setelah tersangka dimintai keterangan dengan bukti permulaan yang kuat.
“Tersangka pembakar lahan ini kita lakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan dengan barang bukti permulaan yang kuat, ,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Dody menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
Saat itu Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi kebakaran, setelah munculnya hotspot yang terpantau aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Melihat adanya api di lokasi sesuai titik, Bhabinkamtibmas langsung melapor dan berkoordinasi dengan tim Gakkum.
“Setelah api dipadamkan tim gabungan penyidik langsung melakukan penyelidikan,” jelas Dody.
Menurut hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengaku baru membeli lahan yang telah digarap dan ditanami bibit sawit.
“Pelaku mengaku membakar lahan karena bibit sawit yang sebelumnya sudah ditanam ternyata mati. Karena ingin kembali menanam sawit, pelaku membakar bibit yang sudah ditanami untuk ditanam bibit baru,” jelas Dody.
Terkait Karhutla yang sebelumnya terjadi di Inhu, Dody menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami dua korporasi yang dilahannya terjadi kebakaran.
“Kami tidak pandang bulu, siapa saja yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akan kami tindak tegas. Baik itu perorangan ataupun perusahaan,” tegas Dody.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU 32 Tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023.
Tersangka juga disangkakan melanggar Perppu 2 Tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang Menyebabkan Kebakaran.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel