BINTAN,SIJORITODAY.com- – Tahapan kampanye pemilu serentak 2024 sudah dimulai, para calon legislatif (caleg) hingga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sudah diizinkan melaksanakan kampanye hingga masa tenang pada Februari 2024 mendatang.
Keterlibatan aparatur pemerintahan menjadi sorotan pengawas pemilu termasuk di Kabupaten Bintan. Apalagi, pencalonan istri Sekda Bintan di Partai Golkar menuai perspektif negatif ditengah masyarakat.
Kehadiran Elyza Riani, istri Sekda Bintan Ronny Kartika di kontestasi pemilihan legislatif Kabupaten Bintan tahun 2024 menjadi perhatian berbagai pihak terutama saat tahapan kampanye.
Bawaslu Bintan mengingatkan agar ASN bersikap netral dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN dilarang menghadiri pelaksanaan kampanye tanpa ada izin cuti. Hadir pun hanya bersifat pasif,” ungkap Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra usai apel siaga di GOR Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (29/11).
Dirinya mengimbau agar tim sukses termasuk pelaksana kampanye tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam berkampanye termasuk ASN dan anak-anak.
Sabrima Putra menegaskan, jajarannya bersikap tegak lurus dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau ada laporan atau temuan kita, pasti kita tindak lanjuti. Kewenangan kami sekarang bisa memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan ASN maupun TNI-Polri. Nanti ada rekomendasi yang kami keluarkan,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Bintan Haris Daulay, KPU pun mengimbau agar peserta pemilu tertib dalam melaksanakan kampanye
Haris menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang harus dipahami oleh peserta pemilu dan juga masyarakat pada tahapan kampanye, dimulai dari regulasi kampanye, teknis pelaksanaan dan larangan-larangan.
“Bukan hanya peserta pemilu tapi masyarakat juga harus paham aturan main berkampanye,” ujar Haris.
Haris menambahkan bahwa aturan kampanye dimulai dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahannya yang mengatur Kampanye Pemilu 2024.
Kemudian, yang kedua adalah teknis pelaksaannya dilapangan. Ada beberapa metode kampanye yang diperbolehkan antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media (cetak, elektronik dan media dalam jaringan), rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dan kegiatan lainnya yang tidak dilarang dalam aturan perundang-undangan.
“Misalnya pertemuan yang mengikutsertakan masyarakat harus ada izinnya dari Kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Begitu juga pemasangan alat peraga kampanye (APK) harus dipasangan pada titik lokasi yang sudah ditentukan,” imbuhnya. (oxy)