TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kantor Wilayah ATR/BPN Kepulauan Riau belum bisa menerbitkan 700 sertifikat rumah bagi masyarakat pesisir di tujuh kabupaten/kota.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri, Nurhadi Putra mengatakan, penerbitan sertifikat ini terhalang izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Kita nggak bisa langsung terbitkan sertifikat kalau tidak ada izin KKPRL dari KKP RI. Saat ini ada 700 lagi yang belum bisa kita terbitkan sertifikatnya,” katanya, Senin (4/12/2023).
Nurhadi menuturkan, pihaknya telah melakukan pengukuran dan pendataan terhadap 700 rumah pesisir tersebut.
Ia berharap, Menteri KKP RI segera dapat memberikan izin KKPRL agar 700 sertifikat rumah itu dapat terbit akhir tahun ini.
“Udah kita ukur dan udah kita data,” tuturnya.
Ia menambahkan, hari ini pihaknya membagikan 200 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Tanjungpinang-Bintan.
Ini merupakan bagian dari program 10.500 sertifikat PTSL dan 2.524 sertifikat pesisir tahun ini.
“Tanjungpinang ada 150 penerima sertifikat, Bintan 50 penerima sertifikat,” tambahnya.
Nurhadi mengungkapkan, dari 200 sertifikat itu, 10 diantaranya merupakan sertifikat rumah pesisir.
“Hari ini 10 sertifikat pesisir yang sudah diserahkan secara simbolis,” imbuhnya.
Penulis: Nuel