PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Sebanyak 415 ribu warga Riau memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 15 Desember 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, selama program tersebut, pihaknya berhasil membukukan pendapatan dari PKB sebesar Rp566.514.854.305.
“Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaannya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau,” katanya, Sabtu (23/12/2023).
Syahrial menuturkan, jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor lainnya, maka pihaknya sudah membukukan Rp1.420.739.851.945, dan masih kemungkinan bertambah karena masih ada waktu hingga akhir tahun 2023 nanti.
“Sedangkan wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. Artinya 53 ribu unit kendaraan ini untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, demikian Syahrial, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Riau selama pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.
“Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan,” sebutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya, agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya.
“Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan kedepan,” imbuhnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel