
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam rentetan kasus bantuan sembako Baznas Bintan yang terselip bahan kampanye berupa kartu nama milik salah satu caleg DPRD Bintan dapil 1.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menerangkan, dalam proses klarifikasi temuan pelanggaran pemilu pemberian sembako Baznas, pihaknya menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pidana pemilu sebagaimana tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017.
“Dalam prosesnya kita menemukan keterangan baru yang mengarah ke dugaan tindak pemilu dan sudah kita registrasi ke Sentra Gakkumdu pada Jum’at (5/1) kemarin,” ungkap Putra di Kantor Bawaslu Bintan, Senin (8/1) siang.
Saat ini, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Temuan ini ditegaskan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 7 tahun 2017.
“Syarat formil dan materil sudah terpenuhi dan barang bukti sembako utuhnya sudah kami amankan,” timpalnya.
Selain dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dalam kasus sembako Baznas Bintan yang telah diputus yakni menyangkut netralitas ASN dan lembaga desa.
“Untuk temuan pelanggarannya menyangkut soal netralitas yang diduga dilakukan salah seorang camat dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan rekomendasinya sudah kita tembuskan ke KASN dan Dinas PMD Bintan,” terangnya. (oxy)