Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dan ekploitasi seksual terhadap anak bawah umur di Mapolres Karimun, Kamis (1/2/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak bawah umur.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion mengatakan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YM (43) dan A (43).

Fadli menyebut, tersangka YM diamankan bersama korban berinisial (TA) di daerah Kolong pada Minggu (28/1/2024).

Diketahui, YM merupakan muncikari dan mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.

Kemudian YM menghubungi dan membujuk TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya korban menuruti permintaan YM.

“Setelah korban bersedia, YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani nafsu birahi tersangka A,” jelas Agus, Kamis (1/2/2024).

Agus menuturkan, tersangka YM mendapatkan keuntungan Rp50.000 hingga Rp150.000.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga unit HP, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600.000.

“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang tindakPidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here