TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, Pemko Tanjungpinang tengah mengkaji penurunan pajak hiburan malam yang sebelumnya ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Hasan menyebut, besaran pajak berpotensi turun seperti yang dilakukan di Bali dan Yogyakarta.
Diketahui, pemerintah pusat memberikan diskresi kepada daerah masing-masing untuk menentukan besaran pajak hiburan.
“Ada kebijakan diskresi yang diberikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40 persen untuk tempat hiburan,” katanya, Senin (19/2/2024).
Hasan menerangkan, pelaku usaha hiburan di Kota Tanjungpinang menginginkan pajak hiburan yang semula ditetapkan minimal 40 persen, diturunkan menjadi 20-25 persen.
Selain itu, ada juga pelaku usaha yang menginginkan pajak hiburan seperti semula yakni 15 persen.
“Mereka menginginkan ya tetap 15 persen, tapi kan nggak bisa. Di Bali dan Yogyakarta 20-25 persen, mungkin kita bisa terapkan seperti itu,” terangnya.
Hasan menambahkan, Pemko Tanjungpinang sedang mengkaji persentase tarif dan melihat sumbangsih pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kenaikan tarif sepenuhnya dibebankan ke konsumen, bukan ke pelaku usaha. Kendati demikian, kenaikan pajak dapat mempengaruhi minat konsumen.
“Tempat hiburan malam di Tanjungpinang ini memberikan kontribusi nggak terhadap PAD. Orang yang ke hiburan malam itu kan orang yang ekonominya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha,” tambahnya.
Penulis: Nuel