TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua LSM Makari Batam, Amrizal mengawal proses tindaklanjut temuan Panwascam Belakang Padang terkait dugaan money politik yang melibatkan salah satu Calon DPD RI inisial RS pada Minggu (21/1/2024) lalu.
Video dugaan money politik menarik perhatian publik daerah hingga nasional.
Berita ini sempat viral menjelang saat masa kampanye beberapa pekan lalu di televisi nasional dan daerah dan mengundang berbagai macam komentar dari publik Kepri.
Banyak yang menyayangkan gerak lambat Bawaslu Kepri dalam memproses kasus ini, hingga muncul tuduhan Bawaslu Kepri tidak serius menindaklanjuti laporan pidana pemilu yang dilakukan calon anggota DPD RI dapil Kepri ini.
Mengingat dalam video yang direkam secara langsung oleh Panwascam Belakang Padang terlihat jelas bahwa kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat yang dilakukan oleh calon Anggota DPD RI dengan dalih sedang melaksanakan kegiatan reses MPR tersebut jelas terdapat bahan kampanye berupa banner kampanye lengkap dengan foto, nomor urut dan ajakan mencoblos dilokasi acara.
“Yang bersangkutan ini kan secara sadar melaksanakan kegiatan pertemuan bersama masyarakat sambil bagi-bagi uang dengan dalih reses MPR, padahal yang bersangkutan jelas mengetahui disitu terdapat, terpampang dan melekat bahan kampanye berupa banner yang memuat foto calon, nomor urut dan ajakan mencoblos,” katanya, Minggu (25/2/2024).
“Ini jelas disengaja dan dilakukan dalam keadaan sadar. Jadi aneh kalau kasus ini nantinya bisa melepaskan yang bersangkutan dalam jerat hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” sambungnya.
Amrizal pun mengimbau Bawaslu Kepri termasuk kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kepri untuk sungguh sungguh bekerja atas dasar kebenaran, alat bukti dan fakta hukum yang ada.
LSM Makari juga telah menyurati Sentra Gakkumdu Pusat untuk ikut mengawal dan mengawasi perjalanan kasus ini agar tidak ada pihak pihak yang berupaya untuk menghalang halangi penegakan hukum pemilu ini.
“Negara kita ini sedang berjuang untuk meningkatkan kualitas pemilu demi kemajuan bangsa, praktek praktek money politik ini harus secara sungguh sungguh diberantas karena merusak tatanan demokrasi yang sedang kita ingin perbaiki bersama. Mari kita sama sama bertanggungjawab untuk mengawal demokrasi negara ini menuju kearah yang lebih baik, jangan justru ikut ikutan merusak,” jelasnya.
Amrizal juga mengingatkan kepada pihak terkait mengenai preseden buruk kedepan jika kasus ini nantinya dihentikan tanpa mempertimbangkan alat bukti dan unsur unsur perbuatan melawan hukum didalamnya.
“Kalau sampai 86, kedepan tindakan seperti ini saya yakin akan dijadikan contoh oleh incumbent dalam berkampanye dengan menggunakan dalil reses untuk membagi bagikan uang kepada masyarakat tanpa harus takut lagi terjerat pidana pemilu. Bagaimana akhir kasus ini akan menjadi rujukan penegakan hukum pemilu kedepan. Jadi tolong pihak pihak terkait memperhatikan dampak putusan yang akan ditimbulkan kedepan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Kota Batam telah mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI dan Caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta, Selasa (23/1/2024).
“Ada dugaan pelanggaran pemilu. Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik di kota Batam ini,” ucapnya dilansir dari Batamtoday.com.
Nugroho menyebut dugaan money politic itu terjadi di kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia mengatakan laporan itu akan diproses bersama Sentra Gakkumdu Batam.
“Kemarin di Belakang Padang kita mendapatkan laporan itu dan laporan itu akan diproses dengan Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya, ada Bawaslu, Jaksa, Polisi,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata menambahkan, pihaknya akan mengambil keputusan kasus dugaan money politic itu pada 28 Februari 2024.
“Tanggal 28 hasil akhir tindaklanjut penanganannya, apakah akan dilimpahkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” tambahnya.
Penulis: Nuel