TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau menghentikan kasus dugaan money politik yang melibatkan calon DPD RI Dapil l, Ria Saptarika di Belakang Padang, Kota Batam, Rabu (28/2/2024).
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadri Putra mengatakan, itu hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang tergabung dari Bawaslu Kepri, Polda Kepri, dan Kejati Kepri.
Sentra Gakkumdu menyepakati bahwa temuan dugaan tindak pidana Pemilu dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024, belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Sesuai kesepakatan, kita tidak melanjutkan penyidikannya,” katanya, Rabu (28/2/2024).
Zulhadri juga menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait dugaan money politik pada Senin (22/2/ 2024).
Dimana dugaan pelanggaran pemilu dengan perbuatan pembagian uang kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI Dapil Kepri, atas nama Ria Saptarika Rumah Makan Dol Ibrahim, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan BelakangPadang, Kota Batam, Minggu (21/2/2024).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kepri melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi tersebut sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu, serta memutuskan untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pemilu.
“Hal itu guna untuk mengetahui dugaan pelanggaran dan memastikan keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut,” terangnya.
Lanjutnya, setelah melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu Kepri melakukan rapat pleno dengan hasil menetapkan informasi awal sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan melakukan registrasi terhadap temuan tersebut pada Selasa(6/2/2024) kemarim.
“Setelah itu kita melakukan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Rabu (7/2/2024) lalu. Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri itu ditetapkan penyelidikan. Dari sana melaksanakan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti pada Senin (12/2/2024) hingga Jum’at (23/2/ 2024) lalu,” ungkapnya.
Berikutnya, pihaknya melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan pelaksanaan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang mengetahui, dan memahami lingkup pelaksanaan kegiatan sekaligus melakukan pengumpulan bukti-bukti.
Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti pada Selasa (27/2/2024) kemarin.
Selanjutnya, Sentra Gakkumdu Kepri melakukan rapat pembahasan untuk menentukan tindaklanjut atas temuan tersebut.
“Dari hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kepri yang tergabung dari Polda Kepri dan Kejati Kepri memutuskan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan, karena belum memenuhi unsur tindak pidana Pemilu,” tutupnya.
Penulis: Nuel