
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 18 warga binaan beragama Hindu di Provinsi Kepulauan Riau menerima remisi khusus hari raya Nyepi.
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan aktif mengikuti program pembinaan,” katanya, Senin (11/3/2024).
Harry menerangkan, 18 warga binaan ini menerima remisi yang variatif, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Ia menekankan, pemberian remisi merupakan wujud hadirnya negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah mendapatkan pencapaian positif.
“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Berikut rincian warga binaan yang menerima remisi khusus Nyepi 2024:
1. Lapas Kelas II A Tanjungpinang (satu orang)
2. Lapas Kelas II A Batam (tujuh orang)
3. Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang (sembilan orang)
4. Lapas Kelas III Dabo Singkep (satu orang)
Penulis: Nuel