TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Provinsi Kepulauan Riau menugaskan para pendamping UMKM untuk membantu pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal.
Ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Undang-Undang ini mewajibkan sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan paling lambat 17 Oktober 2024.
“Kami telah tugaskan para pendamping untuk membantu pengurusan sertifikasi halal dan beberapa perizinan lain seperti NIB, PIRT, serta HAKI,” kata Kepala DiskopUKM Kepri, Riki Rionaldi, Sabtu (23/3/2024) pagi.
Ia menuturkan, DiskopUKM Kepri terus menjalin komunikasi yang intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kanwil Kemenag Kepri.
Pihaknya ingin memastikan seluruh pelaku UMKM yang masuk dalam kategori wajib halal per 17 Oktober 2024 dapat mengikuti sertifikasi halal.
“Para pengusaha yang skala kecil dan menengah ini perlu dikoordinasikan lagi dengan dinas terkait lainnya, seperti produk dari luar negeri yang sudah bersertifikasi halal dari Malaysia atau Singapura apa perlu dilakukan sertifikasi lagi, atau diregister ulang atau bahkan diaudit ulang, hal ini tentu menjadi kewenangan BPJPH pusat,” tuturnya.
Riki menegaskan, sertifikasi halal penting untuk diikuti seluruh pelaku UMKM di Kepri karena akan mendapatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan penjualan.
“Kita akan terus mendorong pelaku UMKM untuk tersertifikasi halal karena ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin menambahkan, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui wajib halal 17 Oktober 2024.
Selain itu, masih ada juga pelaku usaha yang tidak memahami cara mendaftarkan produk untuk ikut sertifikasi halal.
Para pelaku UMKM juga terkendala dengan biaya sertifikasi, Kepri hanya diberi kuota 512 sertifikat gratis pada tahun 2024, sementara jumlah pelaku usaha mencapai 164 ribu pada tahun 2023.
Pemerintah pun diminta untuk meningkatkan jumlah kuota yang ada demi memastikan seluruh UMKM dapat sertifikat halal.
“Saya sering turun ke masyarakat dan banyak dari mereka yang tidak mengetahui wajib halal per 17 Oktober 2024,” tambahnya.
Wahyu juga meminta agar DiskopUKM Kepri menjalin komunikasi yang intensif dengan Kanwil Kemenag Kepri soal sertifikasi halal.
DiskopUKM Kepri dan Kemenag harus jemput bola dan melakukan sertifikasi halal di lapangan atau dengan mendatangi langsung tempat usaha.
Program jemput bola akan memudahkan pelaku usaha mengikuti sertifikasi halal tanpa harus menghentikan aktivitas usahanya saat ikut sertifikasi halal.
“Perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. Penyuluhnya harus disebarluaskan lagi ke rumah makan, jangan menunggu bola tapi jemput bola,” pintanya. (*)
Editor: Nuel