BINTAN,SIJORITODAY.com- – Seorang pria berinisial AA (39) yang tinggal di Jalan Sumatera no 202 B Rt 003 Rw 005 Tanjungpinang, berhasil menanam pohon ganja dalam polybag yang ditanamnya disebuah kebun miliknya di Km 18 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
Bahkan, dari 3 batang pohon yang berhasil tumbuh dari tangannya, AA sudah memanen daun ganja dari sebatang pohon ganja tersebut. Pengakuan AA, daun ganja yang dipanennya dikeringkan untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat press rilis di Mako Polres Bintan, Kamis (5/4) pagi menjelaskan, pengungkapan tersebut dari informasi masyarakat. Dirinya mengerahkan Satres Narkoba Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan.
“Pada 22 April, anggota berhasil mengamankan tersangka AA dirumahnya. Setelah dikembangkan, kita berhasil mendapatkan tiga pohon ganja dikebunnya di Toapaya Selatan,” ungkap Riky.
Dari pengakuan tersangka AA, Riky menjelaskan, tersangka mendapatkan biji pohon ganja sejak tahun 2012 saat tersangka menempuh pendidikan pelayaran di Jakarta. Tersangka kata dia, sempat berusaha menanam benih tersebut namun sempat gagal.
“Jadi pada November 2023 ditanam lagi dan ternyata tumbuh,” timpalnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, tiga pohon ganja itu diletakkan diantara bibit pohon durian dikebun tersangka di Toapaya Selatan. Ia menjelaskan, tersangka belajar menanam pohon ganja dari kanal youtube.
“Tersangka ini belajarnya sebulan dari chanel youtube Amerika, dia belajar secara otodidak dan ternyata berhasil tumbuh walaupun sempat gagal,” terangnya.
Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi, perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. (oxy)