BINTAN,SIJORITODAY.com – – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus dua pelaku pembobolan usaha laudry yang beralamat di Jalan Kampung Baru Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sei Lekop Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jum’at (26/4) pekan kemarin.
Dua Pelaku yang di ringkus kepolisian itu berinisial HB (30) dan HL (36), warga Bintan. Keduanya di tangkap tanpa perlawanan di seputaran daerah Kijang.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menerangkan, keduanya di laporkan atas perbuatan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah usaha laundry milik warga Sei Lekop, pada Maret lalu.
Keduanya menyatroni laundry dengan cara meringsek masuk kedalam tempat usaha laundry merusak salah satu pintu masuk ketika kondisi kosong. Keduanya langsung menggodol sejumlah barang-barang usaha laundry tersebut.
“Ditaksir kerugian korban sekitar Rp14 juta,” ungkap Rugianto, Senin (29/4) pagi.
Adapun barang yang hilang diantaranya, mesin strika uap, timbangan digital, tabung gas elpiji, boiler termasuk sejumlah pakaian pelanggan laundry tersebut yang sudah siap dilaundry.
Kini keduanya sudah di jebloskan ke sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Penyidik menyoal keduanya dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat 2 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (oxy)