Kantor BPN Karimun. F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karimun menerapkan “Prapelayanan” bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan hak milik surat tanah maupun balek nama atas hak milik.

Kepala BPN Karimun, Junaedi S Hutasoit menjelaskan, pra pelayanan untuk membantu masyarakat yang mengajukan permohonan kepengurusan surat tanah, agar dapat dibantu atau diberikan penjelasan terkait dengan permohonannya.

“Kami sudah punya SOP, jadi ketika ada berkas yang langsung didaftarkan tenyata ada kendala dalam proses yang menyebabkan permohonan ditolak itu akan merugikan masyarakat,” katanya, Selasa (30/4/2024).

Karena biaya PNBP yang telah disetor tidak dapat dikembalikan lagi atau paling tidak membuat pemohon harus bolak balik untuk melengkapi dokumen yang kurang.

“Jadi prapelayanan itu, bertujuan supaya berkas “clear n clean” sehingga lancar dalam prosesnya dan semua diurus pegawai BPN yang terdiri dari ASN, P3K dan PPNPN, tidak ada pihak external dalam prapelayanan,” ujarnya.

Adanya penerapan “Prapelayanan” di kantor BPN Karimun, mendapat respon negatif dari sebagian masyarakat Karimun.

Ketua LPKSM, Jantro Butar Butar menuturkan, Prapelayanan ini justru akan menyulitkan masyarakat.

“Kalau berkas itu hilang gimana. Ada apa ini dengan penerapan Prapelayanan di Kantor BPN Karimun,” tuturnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here