BINTAN,SIJORITODAY.com – – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sudah menetapkan calon legislatif DPRD Bintan yang terpilih hasil pemilu 2024 saat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bintan periode 2024-2029 di Bintan Pearl Beach Resort Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (2/5) sore kemarin.
Sebanyak 25 orang calon anggota DPRD Bintan terpilih, KPU akan menyerahkan keputusan penetapan calon terpilih kepada pemerintah daerah untuk dilantik menjadi anggota DPRD Bintan periode 2024-2029.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay menjelaskan, proses pelantikan anggota DPRD Bintan terpilih sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. KPU kata dia, sebagai penyelenggara pemilu hanya menyerahkan hasil keputusan pelaksanaan pemilu kepada pemerintah.
Namun, menjelang pelantikan yang diperkirakan pada November 2024 mendatang, Haris menegaskan, ada satu kewajiban bagi para calon anggota DPRD Bintan terpilih untuk segera dipenuhi.
“Calon terpillih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada badan berwenang, dan bukti tanda terima laporan kekayaannya harus disampaikan kepada KPU selambat-lambatnya 21 hari kerja sebelum pelantikan,” tegas Haris, kemarin.
Karena laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini wajib, Haris menegaskan ada konsekuensi serius yang akan diterima para calon terpilih jika tidak memenuhinya. “Kalau sampai batas akhir tidak disampaikan kepada KPU (Bukti tanda terima LHKPN), maka kami tidak usulkan untuk dilantik,” tegasnya lagi.
Untuk itu, Haris mengimbau kepada 25 orang calon anggota DPRD Bintan terpilih untuk segera melaporkan kekayaannya dan bukti tanda terima LHKPN disampaikan kepada KPU sebelum batas akhir yang sudah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. (oxy)