BATAM,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai di Pulau Buaya pada Jumat (3/5/2024) pekan lalu.
Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan, penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada hari Kamis (2/5/2024) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” katanya, Senin (6/5/2024).
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya menangkap kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan tujuh ABK, 184 ribu batang rokok ilegal, dan kapal cepat.
“Terhadap kapal, tujuh ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Evi.
Para pelaku pun diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Penulis: Nuel