Kombes Pol H Ompusunggu, Kapolresta Tanjungpinang. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com -Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama apabila membeli kendaraan bermotor baru atau bekas.

Ompusunggu mengatakan, ini untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Perpol 7 tahun 2021 Pasal 61,” katanya melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang, IPTU Sahrul Damanik, Sabtu (25/5/2024) pagi.

Selain memudahkan pengurusan PKB, balik nama kendaraan juga dapat menghindarkan pengendara dari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Dalam pasal itu dijelaskan, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK, dengan tujuan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK salah satunya adalah untuk mendukung penerapan tilang elektronik atau,” jelasnya.

Sahrul Damanik menuturkan, masyarakat sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, pastikan menyiapkan syarat-syarat berkas yang wajib dilampirkan.

“Yang menjadi ribet atau kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini kan sebenarnya hanya tidak melengkapi atau lupa membawa syarat berkas yang wajib dibawa pada saat datang ke Samsat, sehingga masyarakat harus bolak balik menyiapkan berkas, untuk itu kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” tuturnya.

“Untuk syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama atau sebagainya, salah satunya syaratnya bisa dilihat melalui aplikasi “Penyengat Polresta TPI” yang ada di Playstore khusus hp Android, ada semua disitu, cek dan lengkapi. Atau bisa bertanya di instagram @humaspolresta.tanjungpinang, kita selalu merespon,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here