TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejati Kepri menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi pembangunan polder di Jalan Seijang, Gang Natuna ke Kejari Tanjungpinang pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Kedua tersangka itu yakni Pesrizal dan Kasuma Armaninata ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, Pesrizal merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasuma Armaninata selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya.
Kedua tersangka bekerjasama melakukan korupsi proyek pembangunan polder dengan pagu Rp22 miliar dan nilai kontraknya Rp16 miliar.
Sebelum ditahan, Tim JPU Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Pada pemeriksaan tersebut, kedua tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.
“Tim JPU Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan kesehatan dilakukan tim Dokter Klinik Kejati Kepri,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Denny mengungkapkan, kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp931 juta.
“Itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Nilai kerugian negara itu sudah dikembalikan oleh para tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan berdasarkan dakwaan subsidair, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Nuel