Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany saat sidak ke SPBE PT. Dima Indrajaya, Rabu (29/5/2024). F: Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang sidak ke SPBE PT. Dima Indrajaya di Jalan Daeng Celak, Sei Carang, Rabu (29/5/2024) pagi.

Kepala Disdagin Tanjungpinang, Riany mengatakan, sidak itu untuk memastikan volume LPG sesuai dengan takaran.

“Kita ingin mengetahui volume yang diisi itu sesuai tidak dengan ukuran di tabung. Tabung itu kan bobotnya 5 kilo dan isinya 3 kilo jadi 8 kilo,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Riany menerangkan, sidak ini juga sebagai tindak lanjut dari temuan Mendag Zulkifli Hasan soal 11 SPBE di Jakarta-Bandung yang mengurangi volume LPG sebesar 200-700 gram.

“Kita lakukan bukan atas pengaduan masyarakat tapi mengantisipasi. Apalagi ada isu di pusat beredar pengurangan berat 200-700 gram, itu yang tidak mau kita alami di Tanjungpinang,” terangnya.

Riany menambahkan, dalam sidak, pihaknya melakukan penelitian volume pada 80 tabung LPG.

“Kami melakukan sampling pada 80 tabung,” tambahnya.

Sementara itu, Supervisor SPBE PT. Dima Indrajaya, Iin menambahkan, batas toleransi berat LPG 3 kg seberat 8.960 gram.

“Toleransi berat gas LPG dan tabungnya itu 8.960 gram,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here