Ilustrasi hewan kurban

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Riau mengimbau warga lebih selektif dalam memilih hewan.

Warga diimbau untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kabid Kesehatan Hewan DPKH Riau, Faralinda Sari mengatakan, SKKH tersebut dikeluarkan oleh dinas pelaksana fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota.

“Bagi masyarakat yang hendak berkurban tahun ini, kami sarankan untuk membeli hewan kurban yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, hewan untuk kurban syaratnya harus ternak yang sehat, tidak cacat dan cukup umur.

Namun, untuk memastikan hewannya sehat atau tidak tentu susah bagi masyarakat awam, karena itu disarankan untuk membeli ternak yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan.

“Saat ini seluruh dinas pelaksana fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 12 kabupaten/kota sedang turun untuk melakukan pengawasan kepada seluruh ternak kurban di pedagang, pasar ternak dan di kandang-kandang peternak. Bukti sudah diperiksa oleh dokter hewan tentu dengan adanya SKKH,” sebutnya.

Selain memeriksa ternak langsung ke peternak dan pedagang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan ternak-ternak yang akan masuk ke Provinsi Riau. Pemeriksaan ini dilakukan di pintu-pintu masuk provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.

“Kami juga memiliki tim pemeriksaan kelengkapan dokumen lalulintas ternak atau hewan di perbatasan dengan provinsi tetangga,” tambahnya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here