Kapal milik IPL RAM yang diamankan Bakamla RI. F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bakamla RI telah mengamankan tiga kapal pasir laut saat melakukan aktivitas penambangan di luar area izin penambangan di perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Jumat (28/6/2024) kemarin.

Ketiga kapal yang diamankan tersebut, KM. Nurul Yakin Baru, KM. Hary dan KM. Cinta Damai.

Tidak hanya ketiga kapal pasir laut milik Perkumpulan Rezeki Anak Karimun yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut, Bakamla juga telah mengamankan sembilan orang dan juga tiga nahkoda.

Dari hasil pemeriksaan, Bakamla RI menemukan dugaan pelanggaran telah melakukan kegiatan penambangan pasir laut diluar area izin penambangan.

“Dari hasil pemeriksaan kita temukan aktivitas penambangan di luar area izin tambang yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu,” ujar Letkol Andi Christy Mahendra melalui Humas Bakamla RI, Jumat (28/6/2024).

Terpisah, pengurus Perkumpulan Rezeki Anak Karimun (RAM), Noviardi mengatakan, kapal melakukan aktivitas di luar area perizinan disebabkan arus air laut yang deras hingga terbawa arus laut.

“Kalau darat beda, darat bisa pasang pagar keliling. Laut mana bisa dipagar,” jelasnya melalui saluran seluler.

“Saya ada di dalam Perkumpulan Anak Melayu. Izin lengkap dan kita semua ada bayar pajak,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here