Pemusnahan barang tangkapan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Meral, Selasa (9/7/2024). F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan Bidang Kepabeanan dengan cara dibakar di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Meral, Selasa (9/7/2024).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang tangkapan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Adapun barang tangkapan yang dimusnahkan senilai Rp.4.257.428.732 dengan potensi kerugian negara Rp1.092.286.126.

Diterangkan Jerry, rincian barang yang dilakukan pemusnahan, pelanggaran dibidang kepabeanan berupa 6.180 kilogram daging beku, dan 60 koli pakaian bekas, pelanggaran dibidang cukai berupa 995.648 batang rokok ilegal.

Sedangkan BMN yang dimusnahkan berupa bawang merah sebanyak 7.862 bag atau 13.887 kilogram dan bawang bombai sebanyak 1.954 bag atau 58.555 kilogram.

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan cara dibakar dan disaksikan FKPD Kabupaten Karimun,” katanya.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono mengatakan, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, perlu ada peningkatan sinergitas berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi.

“Sinergi dalam melakukan penertiban ini akan terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya,” harapnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here