Ketua Umum Partai Demokrat AHY menyerahkan rekomendasi Partai Demokrat kepada pasangan Roby-Deby di Pilkada Bintan 2024. Banjirnya dukungan parpol memberikan pilihan bagi pasangan Roby-Deby, melawan kotak kosong atau melawan calon 'boneka' di Pilkada 27 November 2024 mendatang. Foto Istimewa

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ungkapan ‘buah simalakama’ memborong partai politik (parpol) untuk mendapatkan tiket mendaftar sebagai calon peserta pemililhan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 memang tidaklah pas. Sebab, tiket pendaftaran ke KPU sudah direbut dan tidak memberikan kesempatan kepada figur lainnya untuk mendaftar.

Artinya, bakal calon kepala daerah yang sudah memborong dukungan parpol berkesempatan besar akan menjadi calon tunggal tanpa rival pada pilkada serentak 2024 yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Kendati demikian, calon tunggal tetap mengikuti seluruh rangkaian proses tahapan pilkada mulai dari pendaftaran calon, tahapan kampanye hingga KPU sebagai penyelenggara menetapkan pasangan calon tersebut terpilih sesuai mekanisme pilkada.

Berkaca pada pilkada serentak di Indonesia dari waktu ke waktu, fenomena calon tunggal atau familiar melawan kotak kosong memang mengalami tren peningkatan dimana pada pilkada 2015 terdapat di 3 daerah, kemudian naik pada pilkada 2017 menjadi 9 daerah dan naik lagi pada 2018 sebanyak 13 dearah yang terdapat calon tunggal.

Bahkan pada pilkada serentak 2020 lalu, calon tunggal yang melawan kotak kosong tercatat ada di 25 kabupaten/kota di Indonesia atau mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dan iklim politik yang amat dinamis di Indonesia, tentu melawan kotak kosong di Pilkada 2024 mendatang akan terjadi kembali.

Sekalipun melawan kotak kosong, calon tunggal berpeluang besar memenangkan pilkada. Namun perlu diingat catatan demokrasi dalam pilkada serentak melawan kotak kosong di Indonesia, meskipun aneh namun nyata terjadi. Kotak kosong berhasil menggulung suara calon tunggal pada pemilihan walikota di Makasar pada 2018 silam.

Peristiwa itu tentu menjadi yang pertama dan sempat menghebohkan demokrasi di nusantara, dimana kotak kosong menang telak dengan meraih 300.969 suara atas perolehan suara calon tunggal pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi yang memperoleh 264.071 suara pada rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan.

Peristiwa Pilkada di kota Makasar tahun 2018 tentunya mengingatkan semua bahwa sistem demokrasi di Indonesia menempatkan posisi suara rakyat sebagai pemegang otoritas penuh untuk menentukan pemimpinnya.

Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November 2024 sudah mendekati masa kritis, bakal calon akan mendaftar ke KPU sebagai peserta pada 27-29 Agustus 2024 nanti. Bakal calon yang mendaftar harus menyertai dukungan parpol minimal 20 persen dari perolehan kursi pemilu 2024 atau 25 persen dukungan yang berasal dari perolehan suara sah parpol pada pemilu 2024.

Melihat perkembangan pilkada 2024 di Kabupaten Bintan jelang waktu pendaftaran yang dibuka beberapa pekan lagi, calon petahana Roby Kurniawan yang bersanding dengan istri dari koleganya pada pilkada 2020 lalu, Deby Maryanti bisa dipastikan Pilkada Bintan akan melawan kotak kosong.

Mekanisme melawan kotak kosong secara teknis belum diatur oleh KPU, namun undang-undang 10 tahun 2016 masih menjadi dasar hukum penyelenggaraan pilkada 2024.

Kenyataan ini didasari dari dukungan parpol yang sudah kompak untuk mengusung pasangan Roby-Deby pada Pilkada 2024 di Bintan dengan total dukungan parpol yang meraih kursi di DPRD Bintan sebesar 88 persen atau 23 kursi dari 25 kursi yang ada. Dukungan itu berasal dari surat rekomendasi dukungan parpol yang sudah dikantongi dari Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PKS dan Demokrat.

Kini tersisa PDI-P dan PAN, jika diakumulasikan kedua partai yang belum menyatakan sikap dukungannya pada Pilkada Bintan tahun 2024 tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Bintan tahun 2024 sebagaimana diatur dalam perundangan.

Dengan kondisi ini, Roby-Deby bisa saja melawan kotak kosong pada pemilihan bupati dan wakil bupati Bintan yang digelar 27 November mendatang. Meskipun calon tunggal tanpa rival, Roby-Deby tidak bisa serta merta lengah menghadapi kontestasi politik pilkada 2024. Sebab, kotak kosong merupakan opsi pilihan bagi masyarakat yang dibenarkan oleh undang-undang di Indonesia.

Apalagi dengan berkaca pada pilkada 2018 di Makasar lalu, kotak kosong masih berpotensi unggul dari calon tunggal. Belum lagi kemenangan melawan kotak kosong tidaklah sama dengan kemenang melawan pasangan calon.

Dalam undang-undang 10 tahun 2016 pasal 107 mensyaratkan kemenangan pasangan calon pada pilkada ditetapkan oleh KPU. Penyelenggara pemilihan menetapkan pasangan calon sebagai pemenang berdasarkan 3 kondisi yang berbeda sebagaimana tercantum dalam pasal 107 termasuk mengatur kemenangan melawan kotak kosong.

Pasal 107 ayat 1 mensyaratkan pasangan calon yang ditetapkan KPU sebagai pasangan calon terpilih harus memperoleh suara terbanyak dari pasangan calon lainnya. Ayat 2 menjelaskan jika kondisi perolehan suara masing-masing pasangan calon sama, paslon yang perolehan suaranya lebih merata disetiap kecamatan ditetapkan sebagai yang terpilih.

Kemenangan melawan kotak kosong diatur dalam ayat 3, dimana calon tunggal yang menghadapi kotak kosong harus menang dengan perolehan suara lebih dari 50 persen suara sah.

Tentunya ketentuan ini bukan pula menjadi sandungan besar bagi calon tunggal terutama Roby-Deby di Pilkada Bintan. Jika berkaca dengan perolehan suara pada Pilkada Bintan tahun 2020 silam, Roby yang kala itu mendampingi Apri Sujadi berhasil unggul dengan meraih 49.855 suara atau 60,37 persen dari total suara sah dari rivalnya.

Kini Roby berdampingan dengan istri Apri Sujadi, kemenangan bisa saja didepan mata namun bisa pula diujung mata. Pilihan kini berada ditangan elite politik, untuk menentukan siapa lawan pasangan Roby-Deby. Melawan kotak kosong atau melawankan pasangan itu dengan calon ‘boneka’.

Komisioner KPU Bintan divisi penyelenggaraan teknis, Syamsul menerangkan syarat parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung paslon mendaftar ke KPU harus memenuhi persyaratan 20 persen perolehan kursi hasil pemilu 2024 atau 25 persen total suara sah.

“Itu syaratnya, untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran bisa dilakukan bilamana sisa parpol maupun gabungan parpol yang belum mendaftarkan paslon memenuhi persyaratan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen total suara sah,” terang Syamsul.

Selanjutnya Syamsul menyampaikan, parpol yang sudah mendaftarkan paslon tidak bisa mencabut dukungan bilamana sudah melakukan pendaftaran ke KPU. Namun, paslon yang sudah mendaftar masih diberikan kesempatan kembali mendaftar dengan komposisi dukungan parpol yang berbeda.

“Parpol yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak bisa mencabut dukungan, sedangkan paslon yang sudah mendaftar bisa mendaftar kembali dengan komposisi dukungan parpol yang berbeda,” ujarnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here