TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Rabu (14/8/2024).
Rapat ini membahas dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Perda.
Dalam rapat tersebut, laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepri terkait pembahasan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dibacakan oleh Anggota DPRD, Wahyu Wahyudin.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini telah melalui serangkaian rapat internal dan rapat kerja yang melibatkan pemerintah daerah serta perangkat daerah terkait, dengan fokus utama pada peningkatan koordinasi dan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana di Kepri.
“Pansus telah bekerja keras untuk memastikan bahwa Perda ini akan menjadi landasan yang kuat dalam menangani bencana di wilayah kita. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi,” ujarnya.
Pembahasan mendalam mengenai rancangan Perda ini juga melibatkan kunjungan kerja ke daerah-daerah yang telah memiliki Perda penanggulangan bencana dan berhasil dalam penanganan bencana.
Pansus merekomendasikan agar pemerintah daerah secara aktif terlibat dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat terhadap bencana, serta memastikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang komprehensif diterapkan dengan baik.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendukung penuh terhadap Perda ini dan menekankan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi bencana di Kepri.
“Pemprov Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah penanggulangan bencana dilakukan dengan profesional dan terstruktur, sehingga kita dapat melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari dampak bencana,” pungkasnya. (*)
Editor: Nuel