BINTAN,SIJORITODAY.com – – Naskah visi dan misi calon Bupati Bintan yang hendak didaftarkan ke Komisi Pemililhan Umum (KPU) harus mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang telah disusun. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang ditaja KPU Bintan di Bintan Agro Resort Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Jum’at (16/8) pagi.
KPU sengaja mengundang perwakilan dari partai politik (parpol) untuk memberitahu kepada calon yang diusung agar menyusun naskah visi dan misi dengan mengacu dokumen RPJPD Bintan.
“Perwakilan parpol yang kita undang, tentunya akan menyampaikan kepada bakal calon yang diusung agar visi misi yang menjadi syarat pencalon sesuai dengan RPJPD,” ungkap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay.
Sehingga, visi dan misi calon Bupati yang diserahkan bisa mengacu pada RPJPD dan arah pembangunan di Kabupaten Bintan sesuai dengan tagline Indonesia Emas tahun 2045.
“Kan tertuang 17 butir sasaran misi pembangunan jangka panjang, maka pakai itu (RPJPD). Soal gaya bahasa tentunya sesuai dengan calon, yang penting searah,” terangnya.
Ia berharap, agar perwakilan parpol bisa menyampaikan kepada pimpinan parpol dalam meramu visi dan misi harus mempedomani RPJPD. Materi disampaikan dari pihak Bapelitbang Bintan dengan mengupas 60 halaman dokumen RPJPD Bintan. (oxy)