KARIMUN,SIJORITODAY.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun dan PT. Karimun Granit (KG) pada Senin (19/8/2024) mendatang.
Demo unjuk rasa terkait upah pesangon ratusan karyawan PT. KG yang telah di PHK, namun belum dibayarkan.
“Unjuk rasa akan kita lakukan hingga tuntas dan ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan yang di PHK,” kata Ketua SPSI Karimun, Anis Jasni, Sabtu (17/8/2024).
Menurut Jasni, pihak perusahaan boleh melakukan PHK sepanjang membayarkan hak para perkerja yang diberhentikan.
“Kita juga telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk pengamanan aksi unjuk rasa yang akan kita laksanakan,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel