TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com- – Presiden Mahasiswa Insitut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional, Alex Manurung mendesak Polres Bintan transparan dan menjunjung tinggi akuntabilitas terkait proses penegakan hukum terhadap tersangka Hasan, mantan Penjabat Walikota Tanjungpinang.
Kami BEM SI mendesak Kapolres dan Penyidik Reserse Kriminal Polres Bintan untuk transparan kepada publik terkait proses penegakan hukum tersangka Hasan.
BEM SI menolak proses hukum yang cacat prosedur dan anggota Polri yang terlibat dalam merekayasa perkara diperiksa Propam Polri. BEM SI menduga adanya kejanggalan dalam perkara tersebut.
Alex Manurung menyebutkan, dugaan kejanggalan itu muncul dari telah sebanyak 3 kali berkas perkara tersangka Hasan dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri untuk dilengkapi.
“Praktik bolak-balik berkas perkara yang sudah 3 kali tanpa ada batas waktu, pada akhirnya akan merenggut hak atas kepastian hukum warga negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat penegakan hukum”, kata Alex Manurung.
Praktik bolak balik berkas itu adalah bentuk kepemimpinan yang gagal untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sesuai undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Menurut Alex , dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Negara mengamanatkan kebebasan berpendapat setiap warga negaranya dan menjadikan kebebasan pendapat sebagai hak mendasar setiap manusia.
Namun melihat peristiwa yang sedang terjadi, telah berakibat menggores perasaan warga negara dan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
Ketika tidak ada kepastian hukum dan warga negara dianggap berbuat pidana padahal belum terbukti.
Ditegaskan Alex Manurung, BEM SI akan terus mengawal kasus tersebut dan berharap jajaran Polres Bintan melaksanakan apa yang pernah disampaikan Pimpinan Tertinggi Polri akan memotong kepala yang busuk.
Mencopot jabatan setiap anggota Polri jika terbukti terlibat melanggar kode etik Kepolisian dan merusak hak-hak demokrasi warga negara Indonesia.
Penulis : fis