KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kisruh tanah yang terletak di tepi pantai daerah Ujung Puakang depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, Kacamatan Karimun hingga saat ini belum juga kelar.
Tanah bersetifikat milik Soemantri diduga telah diserobot inisial H warga Baran Kecamatan Meral.
Dikatakan Soemantri, tanah yang diserobot itu telah ditimbun dan dilakukan aktifitas pembangunan.
“Saya meminta kepada instansi terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang diduga tidak mengantongi izin,” katanya, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, ia dulu membangun pelantar dan gubuk kecil di atas tanah tersebut, namun dihentikan dan dibongkar Dinas PUPR Karimun melalui Satpol-PP dengan alasan harus memiliki izin dari Gubenur atau Dinas PUPR Provinsi.
“Kenapa sekarang Dinas PUPR Karimun tidak berani menghentikan dan membongkar pondasi batu miring yang diserobot oleh H yang sudah jelas jelas menyerobot tanah saya,” ujarnya.
“Dia tidak punya izin untuk membangun dan tidak memiliki sertifikat tanah tersebut. Sedangkan saya memiliki surat sertifikat dan saya membeli tanah itu dengan saudara Atan, saya bisa buktikan,” lanjutnya.
Ia pun berharap, Dinas PUPR dan Satpol-PP Karimun segera membongkar bangunan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum ada yang bersedia memberikan tanggapan, padahal kasus ini sudah sampai ke pihak kepolisian.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel