Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra. Foto Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bintan masih menanti petunjuk teknis (Juknis) pengawasan terkait fenomena lawan kotak kosong pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

Sehari jelang ditutupnya masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Bintan, baru satu pasangan calon yakni Roby Kurniawan dan Deby Maryanti yang sudah diusulkan 11 partai politik mendaftar ke KPU Bintan.

Potensi terjadinya lawan kotak kosong di Pilkada Bintan sangat besar terjadi, tentu keberadaan kotak kosong sebagai lawan petahana di Pilkada Bintan tahun 2024 diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kita tetap awasi, namun terkait teknisnya seperti apa kita masih menanti juknis dari Bawaslu RI,” ungkap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, kemarin.

Selain itu, Sabrima juga menambahkan, penyelenggara pemilu diantaranya KPU dan Bawaslu berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keberadaan kolom kosong pada surat suara nanti.

Lantas, siapa tim sukses (Timses) dan saksi dari kotak kosong yang akan mengawal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 27 November nanti. “Yang jelas Bawaslu akan mengawasi seluruh tahapan hingga selesai,” kata Putra.

Saat ini, Putra menegaskan, Bawaslu fokus melakukan pengawasan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon di KPU Bintan hingga Rabu (4/9) malam pukul 23.59 WIB. Bawasalu ditegaskannya, akan mengawasi dan mengawal pesta demokrasi di Kabupaten Bintan agar berlangsung sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here