Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ganja serta tersangka Gunawan alias Dadang saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya, Kamis (5/9) siang. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus Gunawan alias Dadang (42), seorang buruh bangunan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat ditangkap disebuah rumah dekat daerah Kampung Sei Kecil Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong pada 29 Agustus 2024 lalu.

Dari tangan pria itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,66 gram dan ganja 1,67 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik kecil serta handphone. Gunawan alias Dadang mengaku membeli barang haram itu untuk dijualnya kembali.

“Pakai uang tabungan saya, saya beli sore hari sampai rumah sudah malam terus petugas (polisi) datang nangkap saya dirumah,” ujar Dadang menceritakan.

Ia mengatakan, sabu-sabu itu dibeli seharga Rp 4 juta dan akan diedarkan kembali untuk meraih keuntungan. Namun, belum sempat dijual, Dadang malah ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.

“Gaji saya tidak cukup buat kebutuhan anak saya, makanya saya begini (menjual sabu),” akunya.

Kini Dadang harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi sel tahanan Mako Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menyampaikan, barang haram dari tersangka diperoleh dari seseorang yang kini masih DPO. Polisi lanjutnya, masih melakukan penyelidikan.

“Pada saat kita melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT, kita dapati sejumlah barang bukti sabu-sabu, ganja, plastik bening, alat hisap, timbangan dan handphone,” ujar Davinsi.

Dari hasil pemeriksaan urine tersangka, Davinsi menambahkan, jika tesangka juga positif menkonsumsi sabu dan ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here