Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Sentosa dalam konferensi pers tindak pidana narkotika di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024). F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA yang merupakan pasangan kekasih, serta DA, JA, dan HP.

“Penangkapan ke 5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (18/9/2024).

Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” bebernya.

Dalam interogasi, RZ dan PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka DA.

Polisi kemudian berhasil menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan JA.

Budi mengungkapkan , setelah diinterogasi, JA mengaku menitipkan sabu tersebut pada tersangka HP.

HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, Tanjungpinang Barat, dengan barang bukti 504,44 gram sabu yang diakui milik JA.

“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak tanggung-tanggung, kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here