KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tampaknya perlu meninjau kembali perizinan milik PT. Degong Karya Perkasa perusahaan tambang pasir darat di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan penelusuran bersama warga Desa Pongkar, aktivitas tambang tersebut mengakibatkan air PDAM Pongkar menjadi keruh.
“Air limbah pasir darat yang keruh itu mengalir dan bercampur sama air kolam PDAM,” kata Sam, salah satu warga Desa Pongkar, Selasa (24/9/2024)
Ia menilai perusahaan tambang pasir darat tidak layak diberikan izin di area perbatasan hutan lindung Karimun.
“Wilayah ini merupakan resapan air, apalagi kolam PDAM ada di bawah sana. Kalau musim kemarau air surut dan air pegunungan menjadi stok cadangan utama kolam PDAM,” ungkapnya.
Diketahui, pada Juni 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri telah melakukan inspeksi ke area tambang tersebut.
Dari hasil inspeksi tersebut, DLHK Kepri memberikan teguran dan meminta agar pihak perusahaan segera melakukan Instalasi Pengelolaan Air (IPA).
“Kita meminta perusahaan segera lakukan IPA sehingga output air yang keluar dari lokasi penambangan tidak mengandung partikel partikel lumpur atau anyau yang keruh hingga tidak cemari kolam atau wadok PDAM,” ujar Bertha de Jurisal, Kabid Konservasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum DLHK Kepri.
Terkait hal ini, pihak PT. Degung Karya Perkasa belum memberikan tanggapannya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel