Polisi di Tanjungpinang meringkus seorang Lansia berinisial S (61) setelah melakukan aksi cabul pada tiga anak bawah umur. F: Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com –Seorang pria Lansia berinisial S (61) di Kota Tanjungpinang ini harus berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencabulan terhadap tiga anak bawah umur di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (21/09/2024) sekira pukul 18.40 WIB.

Saat itu korban berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11) selesai melaksanakan shalat Maghrib dari salah satu Masjid di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu,” katanya, Senin (30/9/2024).

Sahrul melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.

“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban,” terangnya.

Ia mengatakan, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban berinisial CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.

“Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH tersebut langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB.

“Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni tiga helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut.

“Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here