BATAM,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Riau, Junaidi meminta aplikator transportasi online mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri terkait penyesuaian tarif.
Ia menegaskan, SK Gubernur Kepri No.1080 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 September, dan SK Gubernur No.1113 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 11 September 2024 itu telah berlaku pertengahan September 2024, namun aplikator belum menjalankan aturan tersebut.
“Tindak lanjut kami, kita undang lagi, segera dalam waktu dekat. Dalam sk tersebut dijalankan dulu, masalah nanti masyarakat komplain, silakan ajukan surat keberatan,” katanya, Kamis (3/10/2024) kemarin.
Ia menegaskan, apabila tarif baru telah diberlakukan, kemudian ada komplain keberatan, bisa menjadi bahan evaluasi.
“Ya nanti kita lihat dalam waktu 3-6 bulan ke depan bisa dievaluasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, SK Gubernur tersebut harus segera diberlakukan, agar waktu 3-6 bulan bisa dievaluasi.
Sebelumnya, massa driver online di menyegel sementara tiga kantor perwakilan aplikator di Kecamatan Batam Kota.
Kantor Maxim, Grab, dan Gojek menjadi target penyegelan, setelah ketiga aplikator transportasi online di Batam itu dianggap melanggar SK Gubernur Kepri.
“Kami dari Aliansi Driver Online Batam (ADOB) Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menyegel tiga kantor aplikator di Batam karena dianggap sebagai pembangkang. Aplikator boleh berinvestasi, tapi jangan miskinkan driver online Batam,” ujar orator aksi dari atas mobil komando.
Penulis: Nuel