
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepri bersama Bareskrim Polri, Lantamal IV Batam dan Bakamla RI kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih lobster sebanyak 42 box berjumlah 189.000 ekor diamankan di Perairan Pulau Tandur, Kepri pada Jumat (25/10/2024). Dan akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Hal itu disampaikan langsung Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi kepada awak media di Kanwil DJBC, Jumat (25/10/2024).
Adhang menjelaskan, pada 24 Oktober 2024 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster menuju ke luar, lalu tim melakukan pemantauan.
Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024 untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
“Hasil pemantauan kemudian kita lakukan pengejaran terhadap speed HSC yang membawa benih lobster hingga masuk ke sungai namun tim kehilangan jejak,” katanya.
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran yang cukup lama dan ditemukan puluhan box styrofoam di hutan bakau.
“Seluruh satgas melakukan penelusuran untuk menemukan HSC yang memuat 42 box berisi benih bening lobster tersebut, namun tidak dapat ditemukan,” ujarnya.
Penyelundupan venih vening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel