KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu juta barang rokok ilegal di Perairan Cucung, Kabupaten Karimun pada Sabtu (26/10/2024).
Kabid Penindakan Sarana Operasi Kanwil DJBC Kepri, Tutut Basuki mengatakan, saat patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.
Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengejaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah satu juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).
Dikatakan Tutut, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel