BINTAN,SIJORITODAY.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus seorang pemuda berinisial PE (22) didaerah Kecamatan Teluk Sebong, beberapa hari lalu. Pelaku pembobolan rumah warga Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur itu tak berkutik ketika sedang bersembunyi dirumah keluarga pacarnya.
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mako Polsek Bintan Timur guna proses lebih lanjut. Ia mengatakan, peristiwa berawal ketika pelaku membobol rumah warga berinisial M yang beralamat di Jalan Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, aksinya menggasak barang berharga korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Pelaku masuk dan menggasak barang korban. Setelah aksinya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bintan Timur.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi didaetah Kecamatan Teluk Sebong. Dan pelaku berhasil diamankan disebuah rumah warga pada 24 Oktober 2024 kemarin,” ungkap Prasojo.
Ia menambahkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta. Kini, pelaku harus menghadapi persidangan di meja hijau, Prasojo menyebutkan penyidik menyoal perbuatan pelaku dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancamannya paling lama 7 tahun penjara,” sebut Prasojo. (oxy)