KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pemasok atau penjual daging di pasar Puan Maimun Karimun Inisial “D” mengklaim jalur distribusi ilegal terpaksa diambil lantaran pasokan daging legal yang tersedia saat ini tidak mampu mencukupi ketersediaan atas permintaan konsumen.
Itu Ia sampaikan melalui pesan singkat beberapa hari lalu kepada rekan media di Karimun.
Inisial D mengakui sulitnya mencari daging legal berdokumen resmi untuk dijual dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Karimun yang mengkonsumsi daging.
“Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kita jual barang daging ilegal sekitar sembilan puluh persen. Kalau yang legal itu paling cuma sembilan persen lah,” katanya melalui pesan singkat.
Menurutnya, tanpa daging ilegal, kebutuhan daging di Karimun akan sulit terpenuhi.
“Seandainya ilegal dibasmi di karimun, mungkin kita tak bisa hidup normal ya kan pak?,” tanya inisial D kepada wartawan.
Disebut inisial D sejak kepimpinan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Herwintarti pengurusan masuknya daging impor dari Batam ke Karimun itu dilakukan secara resmi dan harus membayar pajak.
Setelah kepemimpinan berganti, kepengurusan masuknya daging tidak lagi resmi atau pun membayar pajaknya ditambah panjangnya birokrasi yang diurus.
Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan olehnya untuk memasok daging impor dari Batam melalui pelabuhan tikus.
Salah seorang konsumen daging saat ditemui di pasar Puan Maimun yang tidak mau disebutkan namanya meminta
aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan secara berkala.
“Lakukan sidak, periksa sertifikat kesehatan, dan pastikan setiap daging impor yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal,” pintanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, kami masih berupaya untuk melakukan konfirmasi pemberitaan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel







































