TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Biro Radarkepri.com, Aliasar melalui kuasa hukumnya, Suherman menggugat Sekretaris DPRD Lingga di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (5/11/2024).
Sekretaris DPRD Lingga, turut tergugat I Bupati Lingga, tergugat II Ketua TP PKK Lingga (istri Bupati Lingga).
Gugatan itu terdaftar dan terregistrasi dengan nomor 79/Pdt.G/2024/PN Tpg, tanggal 5 November 2024.
Suherman mengatakan, tindakan ancaman yang dilakukan Sekretaris DPRD Lingga telah merugikan Aliasar secara materil dan immateril.
“Kami menganggap bahwa tindakan yang dilakukan tergugat sudah melampaui batas yakni melakukan main hakim sendiri (eigenrichting) terkait kerja-kerja jurnalistik, sebagai negara hukum kita perlu menyadari bahwa pers ada pilar demokrasi yang harus di lindungi secara hukum baik secara konsep maupun praktik,” katanya.
“Kita mau coba uji apakah wartawan mendapatkan perlindungan secara nyata berkaitan kerja-kerja jurnalistiknya, maka kita bawa masalah ini langsung ke Pengadilan Negara,” lanjutnya.
Suherman menegaskan, wartawan harus dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Supaya siapapun orangnya atau pihaknya maupun pejabat bisa menghormati dan menghargai kerja kerja jurnalistik, jadikan wartawan sebagai sahabat bukan sebaliknya menjadikan wartawan sebagai rival,” tegasnya.
Suherman pun berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dengan mengabulkan gugatan yang diajukan.
“Kita memohon kepada hakim untuk dapat memberikan keadilan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya, nilai kerugian dalam gugatan ini baik materil maupun immateril Rp.2.050.000.000,” imbuhnya. (***)
Editor: Nuel