Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari usai mengadakan akses pengaduan pelayanan publik di Desa Mentuda. F:Sijoritoday.com/Ombudsman Kepri

LINGGA,SIJORITODAY.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kembali mengadakan akses pengaduan pelayanan publik di Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Lingga dan Desa Mentuda.

Ketiga daerah ini disebut-sebut sebagai Desa terpencil dan terisolir karena akses menuju ke Desa tersebut melalui laut dan bergantung pada kondisi alam.

Selama kegiatan, tim dari Ombudsman didampingi langsung oleh Asisten III Pemkab Bintan, Jumadi dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Said Ibrahim dan jajaran.

Akses pengaduan pelayanan publik dilakukan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat serta pelaksanaan fungsi Ombudsman RI dalam melakukan konsultasi, penerimaan dan verifikasi laporan secara proaktif.

“Dua tugas dan fungsi Ombudsman RI yang utama ialah menyelesaikan laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan maladministrasi, dimana Ombudsman secara proaktif mengunjungi wilayah yang akses pengaduannya masih minim,” ungkap Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat yang turut hadir sebagai pembuka acara selama kegiatan akses pengaduan pelayanan publik dilaksanakan di Lingga.

Untuk diketahui bersama, hingga saat ini laporan masyarakat yang berasal dari Lingga tidak banyak. Bahkan hingga November tahun 2024, akses pengaduan hanya satu.

Oleh sebab itu, Lingga dipilih sebagai lokasi dilaksanakannya akses pengaduan pelayanan publik untuk memastikan apa benar pelayanan publiknya sudah berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan apakah di Lingga ini memang pelayanannya sudah baik? Atau masih ada kekurangan namun masyarakat enggan melapor? Atau mau melapor tapi tidak tahu harus lapor kemana?,” ujar Jemsly.

“Yang jelas kami tidak ingin mencari- cari kesalahan Pemerintah Kabupaten Lingga. Sifat Ombudsman sebagai pengawas tidaklah menghukum namun menginfluence agar penyelenggara dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” lanjutnya.

Pada kegiatan tersebut dilakukan diskusi pelayanan publik dengan tema yang sesuai dengan kebutuhan wilayah tersebut.

Di Kecamatan Lingga Utara, tema diskusi ialah pelayanan jalan dan kelistrikan sehingga narasumber dari Dinas PUTR Kabupaten Lingga dan PT ULP PLN Dabo Singkep.

Lalu di Kecamatan Lingga, tema diskusi yakni pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dengan narasumber Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga, Recku Sarma Timur.

Kemudian di Desa Mentuda, tema diskusi adalah pelayanan kesehatan yang dihadiri langsung oleh Kepada Dinas Kesehatan Lingga, Bukit Tua Rayanto Gultom.

Setiap sesi diskusi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari sebagai moderator mengungkapkan agar masyarakat tidak takut untuk konsultasi atau melapor ke Ombudsman Kepri karena pelapor dalam keadaan tertentu dapat meminta identitas dirinya dirahasiakan.

“Silahkan sampaikan keluhan terkait pelayanan publik agar kami tau dan dapat menindaklanjuti. Tidak perlu takut. Dalam keadaan tertentu pelapor dapat meminta agar dirahasiakan identitasnya, kecuali laporan untuk keperluan pribadi seperti jika pengurusan KTP terkendala. Tentu itu tidak dapat rahasiakan,” jelas Lagat.

Selanjutnya ia menjelaskan, konsultasi maupun menyampaikan laporan ke Ombudsman Kepri tidaklah dipungut biaya.

“Melapor ke Ombudsman itu gratis. Bahkan jika Bapak atau Ibu tidak ada pulsa telepon, kami yang akan hubungi,” terang Lagat.

Selain diskusi, pada kegiatan akses pengaduan pelayanan publik, Ombudsman juga membuka gerai penerimaan dan verifikasi laporan yang diterima langsung oleh Asisten Ombudsman RI dari bidang terkait.

Dalam tiga kesempatan tersebut Ombudsman cukup banyak menerima konsultasi dan laporan masyarakat diantaranya terkait pelayanan jalan, listrik, penerangan jalan, distribusi air, kependudukan dan pencatatan sipil, transportasi, dan kesehatan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here