TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sat Lantas Polresta Tanjungpinang menertibkan penggunaan knalpot Brong yang tidak sesuai spesifikasi, kali ini menyasar kendaraan milik siswa SMKN 3 Tanjungpinang.
Razia ini dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot, khususnya dari kendaraan siswa. Setidaknya 60 knalpot tak sesuai standar telah ditindak.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Ipda W. Wilson Marbun, menyebutkan bahwa pelanggaran ini meningkat, didominasi oleh pelajar.
“Kami turun langsung ke sekolah untuk memeriksa kendaraan siswa,” ujarnya.
Polisi juga memberikan teguran dan sosialisasi, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, demi mendorong kepatuhan berlalu lintas.
“Kami berharap para pelajar memahami pentingnya ketertiban ini untuk keselamatan bersama dan mendukung Kamseltibcarlantas di Kota Tanjungpinang,” tambahnya. (*)