Kuasa hukum Darma Parlindungan, Hendy Dafitra dalam wawancara doorstop bersama wartawan, Jum'at (29/11/2024). F: Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Majelis Hakim PN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Darma Perlindungan atas kepemilikan tanah, melalui Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo di Kampung Baru KM 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur, Kamis (28/11/2024).

Putusan atas perkara Nomor:33/Pdt.G/2024/PN Tpg tanggal 06 Juni 2024 ini, dijatuhkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Boy Syaendara, Fauzi dan Sayed Fauzan.

“Dalam putusan yang sudah kami terima, bahwa secara hukum. Klien kami secara sah pemilik tanah,” kata kuasa hukum Darma Parlindungan, Hendy Dafitra, Jumat (29/11/2024).

Putusan menyatakan tergugat l dan tergugat ll telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat

Lalu, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Hendy pun menjelaskan, tergugat l dan ll yakni. PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo. Serta turut tergugat Kantor BPN Kabupaten Bintan.

“Putusan ini masih menanti 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak yang dilakukan tergugat,” ungkapnya.

Sementara terkait kasus yang menjadikan mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan

Hendy Dafitra menegaskan, bahwa hasil putusan sidang perdata telah memberikan kejelasan.

“Artinya tidak ada yang dipalsukan oleh kilen saya. Ini sudah jelas,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan kekesalannya, bahwa apa yang disangkakan penyidik polres Bintan tentu sangat merugikan kliennya.

“Banyak kerugian bagi klien saya. Terutama pembunuhan karakter. Klien saya saat itu menjabat sebagai Pj Wali Kota. Diberhentikan karena ditetapkan tersangka. Ditahan lagi. Walaupun dikeluarkan setelah masa penahanan sudah mau habis,” tegasnya.

Dalam perkara pidana yang dialami kliennya Hasan, Hendy pun kembali menegaskan, bahwa tidak ada surat yang dipalsukan.

“Terhadap putusan perdata ini jelas. Bahwa, yang ditanda tangani klien saya saat jadi Camat sudah sesuai kewenangan yang dimilikinya. Dan itu sah secara hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Kami sesalkan juga, letak pemalsuan yang disangkakan ini kan masih sumir. Kami juga ketahui, berkas penyidik selalu bolak balik dari Kejaksaan. Kami mencintai institusi aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Hendy pun menyampaikan, atas putusan perdata ini menjadi pertimbangan penyidik agar sama sama objektif terhadap kasus yang sedang ditangani.

“Kami juga akan laporkan juga hasil perdata ini ke Polres Bintan, Polda Kepri, dan bahkan Mabes Polri,” sebutnya.

“Harapan saya, mari sama sama kita aparat penegak hukum menilai materi secara objektif. Apa yang menjadi hasil putusan perdata ini sangat jelas ketetapannya,” tambahnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here