Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi saat memn pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Karimun, Kamis (5/12/2024). F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pemusnahan barang bukti kasus perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkcraht.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi di halaman Kantor Kejari Karimun, Kamis (5/12/2024).

Priyambudi mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan surat Nomor : PRINT1580/L.10.12/Kpa.5/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan untuk narkotika jenis sabu direbus dengan air panas,” katanya.

Disampaikan Priyambudi, jumlah rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri, 54 perkara tindak pidana umum, 24 perkara tindak pidana narkotika.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111,7914 gram dan juga narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,62 gram yang dimusnahkan,” imbuhnya.

Selain perkara tindak pidana umun dan narkotika, ada 6 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 24 perkara tindak pidana umum lainnya dan kamnegtibun yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here