KARIMUN,SIJORITODAY.com – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar melakukan sidak investigasi terkait produk barang berlebel non SNI di toko Siang beberapa waktu lalu.
Jantro mengatakan, investigasi dilakukan berdasarkan informasi di masyarakat, diduga di toko Siang Jalan Nusantara menjual berbagai jenis produk barang tanpa ada lebel SNI.
“Terakhir sidak, saya bersama Kabid Perdagangan Karimun turun langsung ke Toko Siang dan berlanjut ke gudangnya. Ada banyak produk yang dujual tanpa lebel SNI, tentu ini menyalahi aturan,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Terkait investigasi yang dilakukan, Jantro menuturkan, pihak pengusaha toko Siang meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Negeri Karimun.
“Ia, melalui pesan singkat WhatsApp, pihak pihak pengusaha meminta perlindungan kepada Kasi Datun Kejaksaan Negeri Karimun,” tuturnya.
Menurutnya, pengusaha toko Siang menyebut, sesui info dari Kasi Datun Kejari Karimun, bahwa Dinas Perdagangan belum punya wewenang untuk meminta data-data yang bersifat rahasia seperti invoce, kecuali petugas penegak hukum.
“Itu artinya, pihak pengusaha toko Siang meminta perlindungan atau diduga pihak pengusaha menjadikan bemper usahanya jual barang produk non SNI dengan menyebut nama Kasi Datun Kejari Karimun,” imbuhnya.
Baik Kasi Datun Kejari Karimun maupun pihak pengusaha, hingga berita dirillis belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapanya.
Penulis: Sunar