Plang papan nama milik pengacara Bachrum Efendi dirusak warga Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Plang papan nama milik pengacara Bachrum Efendi di atas lahan seluas kurang lebih 6 Ha yang menjadi objek sengketa dirusak warga Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Bachrum Efendi selaku kuasa hukum Futirihayati merasa tidak terima atas pengerusakan papan nama miliknya tersebut.

Ia pun telah melaporkan kejadian pengerusakan ini ke pihak Kepolisian.

“Plang papan nama saya dicabut saudara Agus alias Kusnadi alias Lombok diganti dengan yang lain. Ia melakukan perbuatan pengerusakan ini jelas pidana, Pasal 170, 406, 412, 263,264 KUHP tentang pengerusakan barang dan plang papan nama,” katanya Senin (16/12/2024).

Tidak hanya itu, Efendi mengungkapkan bahwa Agus juga telah melakukan pengancaman kepada keluarga Futirihayati.

Efendi menjelaskan, sengketa lahan masih dalam tahap penyidikan, beberapa orang sudah dipanggil dimintai keterangannya.

“Perkaranya masih dalam proses penyidikan di Polres Karimun, beberapa orang pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here