KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melaksanakan operasi pasar pengawasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Karimun, Senin (23/12/2024).
Kepala Bea dan Cukai Tbk, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan, operasi menyasar rokok dan minuman beralkohol.
“Pelaksanaan operasi pasar juga melakukan penyuluhan atau pemberian edukasi kepada masyakarat terutama terkait penjualan barang kena cukai,” katanya.
Penyuluhan dilakukan secara lisan kepada toko-toko dan kedai minuman dengan menempelkan stiker gempur rokok ilegal.
Stiker tidak hanya diberikan kepada pedagang, tapi juga kepada pembeli.
“Operasi pasar ini dilakukan sebagai bentuk nyata fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector. Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel