Zulkhairi alias Alex saat tiba Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun pada Kamis (2/1/2025) lalu. F: Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Jaksa Negeri Karimun mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran netralitas ASN, Zulkhairi alias Alex ke Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra mengatakan, Zulkhairi bertindak koperatif dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karimun pada pukul 18.30 Wib dan bertemu jaksa eksekutor.

“Eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Jumieko menambahkan, Zulkhairi dipidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here