
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun menyampaikan hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Karimun atas aduan dari masyarakat, Selasa (21/1/2025).
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, jaksa tidak menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi pada Bagian Kesra pemerintahan Kabupaten Karimun.
Tim jaksa telah melakukan penyelidikan, saksi yang terkait juga telah dimintai keterangan diantaranya, para guru TPQ.
“Dari hasil penyelidikan, tidak ada pemotongan gaji atau honor mereka. Gaji atau honor mereka masuk dan ditransfer via rekening masing-masing guru TPQ tersebut,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan melanjutkan dugaan kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2021 itu jika menemukan bukti baru.
“Dapat ditindak lanjuti jika ada temuan baru yang terindikasi merugikan negara,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel