
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Karimun.
“Sementara, pelaksana kegiatan CV. Rafanda Al Razak sudah menerima pembayaran uang muka Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2024 dari nilai kontrak Rp982.000.000,” katanya, Senin (21/1/2025).
Dari masa awal hingga berakhir masa kontrak, kontraktor hanya melakukan pekerjaan hingga 0,32 persen.
Jaksa Penyelidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang yang terdiri dari Pihak Dinas Perhubungan Karimun, Pihak UKPBJ Karimun, Pelaksana Kegiatan serta Konsultan Pengawas.
“Dari hasil keterangan dan analisa, kita menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mengarah ke tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahap penyidikan kedepan, Jaksa Penyidik akan melakukan serangkaian perbuatan guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
“Jaksa Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel